Alur Pendaftaran Survei Akreditasi
Silakan periksa prasyarat dasar klinik Anda dan ikuti panduan pendaftaran melalui sistem Data Fasyankes Online (DFO) Kementerian Kesehatan.
Langkah Pertama
PRASYARAT
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan klinik telah memenuhi persyaratan dasar berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik tersebut.
- Seluruh nakes & medis memiliki STR dan SIP yang masih berlaku (dibuktikan via SISDMK).
- Bukti pengisian ASPAK update 100% dan tervalidasi 100% oleh Dinkes Kab/Kota.
- Pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) (3 bulan untuk survei perdana, 12 bulan untuk re-akreditasi).
- Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) (3 bulan untuk survei perdana, 12 bulan untuk re-akreditasi).
Registrasi Online
ALUR DFO
- Masuk halaman Data Fasyankes Online (DFO) di dfo.kemkes.go.id, lalu pilih Login Fasyankes Lainnya.
- Masukkan Email dan Password akun klinik Anda.
- Pilih menu Akreditasi pada dashboard.
- Mengisi form pengajuan usulan survei secara lengkap (Pilih LAKUMU DHP sebagai Lembaga Penyelenggara).
- Klik Submit untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Lakukan konfirmasi pendaftaran dengan menghubungi Admin LAKUMU DHP untuk memastikan usulan telah masuk ke sistem kami.