+62 822-6000-7078 / +62 822-6000-7072 / +62 882-0026-17089 | info@larsdhp.or.id/damarhusadaparipurna@gmail.com
Logo LARS DHP Logo LAKUMU

LARS DHP

LAKUMU

Alur Survei Akreditasi

  1. Home
  2. /
  3. Alur Survei

Alur Proses Survei Akreditasi Rumah Sakit bagi Klien (RS Mitra) di Lembaga DHP

Sesuai Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/43961/2024
tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit

1. Pendaftaran dan Verifikasi

(oleh Klien)

1

Klien mendaftar secara resmi

  • RS mengajukan permohonan survei melalui sistem DHP atau surat resmi.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Output

  • Bukti pendaftaran dan nomor registrasi

Disarankan 3–6 bulan

sebelum survei (sesuai pedoman)

2

Verifikasi administrasi dan kelayakan

  • DHP memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  • Jika belum lengkap, RS menerima pemberitahuan perbaikan melalui sistem/dokumen resmi.

Output

  • Hasil verifikasi kelengkapan dokumen

Maks. 5 hari kerja

sejak permohonan diterima

2. Kesepakatan

(oleh Klien dan DHP)

3

Kesepakatan dan kontrak survei

  • RS dan DHP menyepakati tanggal survei, pembiayaan, ruang lingkup, dan ketentuan lainnya dalam perjanjian/kesepakatan tertulis.

Output

  • Perjanjian/Kesepakatan tertulis

Maks. 14 hari kerja

setelah persyaratan memenuhi syarat

3. Persiapan Survei

(oleh Klien)

4

Menerima informasi penugasan surveior

  • DHP menginformasikan surat tugas surveior dan ketua tim.
  • RS menerima informasi tim surveior, jadwal survei, dan kebutuhan dokumen pra-survei.

Output

  • Surat tugas surveior
  • Informasi tim dan jadwal survei

Paling lambat 4 minggu

sebelum survei

5

Menyiapkan dokumen pra-survei

  • RS menyiapkan dan mengirimkan dokumen pra-survei sesuai ketentuan.
  • Berkoordinasi dengan ketua tim tentang agenda dan kebutuhan persiapan.

Output

  • Dokumen pra-survei
  • Agenda survei (unit/wawancara)

Maks. 1 minggu

sebelum survei

4. Pelaksanaan Survei

(oleh Klien bersama Surveior)

6

Pelaksanaan survei akreditasi

  • RS menerima tim surveior sesuai jadwal.
  • Menyiapkan fasilitas, data, dan narasumber.
  • Mendampingi proses telusur dokumen, observasi, wawancara, telusur pasien, dan penilaian sesuai standar.

Output

  • Kegiatan survei sesuai agenda

Sesuai jadwal survei

yang disepakati

5. Hasil dan Sertifikasi

(oleh DHP dan diterima Klien)

7

Menerima laporan hasil survei

  • RS menerima informasi hasil survei dan rekomendasi perbaikan (jika ada).
  • Diberikan kesempatan klarifikasi sesuai ketentuan.

Output

  • Laporan hasil survei
  • Rekomendasi perbaikan (jika ada)

Sesuai ketentuan internal DHP

(setelah survei)

8

Penetapan hasil akreditasi

  • DHP menetapkan status akreditasi berdasarkan hasil survei.
  • RS menerima pemberitahuan hasil akreditasi.

Output

  • Surat pemberitahuan hasil akreditasi

Sesuai ketentuan internal DHP

9

Menerima sertifikat akreditasi

  • DHP menerbitkan sertifikat akreditasi dan menyampaikannya kepada RS.
  • RS menerima sertifikat akreditasi sesuai status yang ditetapkan (Paripurna/Utama/Madya/Dasar).

Output

  • Sertifikat akreditasi

Maks. 14 hari kerja

setelah survei dilakukan

Catatan:

  1. Alur ini menggambarkan proses yang dilakukan oleh Klien (Rumah Sakit Mitra) mengacu pada Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
  2. Rincian persyaratan dokumen, format formulir, dan ketentuan teknis mengikuti pedoman dan prosedur operasional DHP yang berlaku.
  3. Setelah sertifikat diterbitkan, RS melanjutkan tindak lanjut pascasurvei (rencana perbaikan, pelaporan ke Kemenkes, dan pemantauan) sesuai ketentuan.

Alur Proses Survei Akreditasi Rumah Sakit di Lembaga DHP

Sesuai Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/43961/2024
tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit

I. Pra Survei
1

Penerimaan Surat Permohonan Survei

Sekretariat DHP menerima surat permohonan dan dokumen dari rumah sakit.

Output:

Register surat masuk

2

Registrasi dan Verifikasi Administrasi

Memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan survei sesuai ketentuan.

Output:

Checklist persyaratan

Hasil verifikasi

Batas waktu:

Maks. 5 hari kerja

sejak permohonan diterima

3

Keputusan Hasil Verifikasi

Menetapkan apakah permohonan memenuhi persyaratan atau perlu perbaikan.

Dokumen lengkap?
Ya lanjut ke langkah 4 Tidak Pemberitahuan perbaikan kepada RS
4

Kesepakatan dan Kontrak Survei

Kesepakatan tertulis tanggal survei, pembiayaan, dan ketentuan lainnya.

Output:

Perjanjian/Kesepakatan tertulis

Batas waktu:

Maks. 14 hari kerja

setelah persyaratan memenuhi syarat

5

Penetapan Tim Surveior

DHP menetapkan surveior dan ketua tim, serta menginformasikan kepada RS.

Output:

Surat tugas surveior dan ketua tim

Batas waktu:

Paling lambat

4 minggu sebelum survei

6

Persiapan Pra-Survei

Koordinasi ketua tim dengan RS. RS mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan.

Output:

Dokumen pra-survei, agenda survei

Batas waktu:

Dokumen disampaikan

maks. 1 minggu sebelum survei

II. Pelaksanaan Survei
7

Pelaksanaan Survei Akreditasi

Telaah dokumen, observasi, wawancara, telusur pasien dan penilaian sesuai standar.

Output:

Catatan telusur dan hasil penilaian

III. Pasca Survei
8

Penyusunan dan Pengiriman Laporan Survei

Surveior mengisi hasil penilaian setiap bab, rekomendasi, dan bukti pendukung melalui sistem DHP.

Output:

Laporan hasil survei dan rekomendasi

9

Telaah dan Analisis Hasil oleh DHP

Tim penilai menelaah laporan dan menyampaikan rekomendasi status kepada pimpinan/pihak berwenang.

Output:

Hasil telaah dan rekomendasi status

10

Penetapan Hasil Akreditasi

Pimpinan DHP menetapkan status akreditasi berdasarkan rekomendasi hasil survei.

Output:

Keputusan status akreditasi

11

Penerbitan Sertifikat Akreditasi

DHP menerbitkan sertifikat akreditasi dan menyampaikannya kepada rumah sakit.

Output:

Sertifikat akreditasi

Batas waktu:

Maks. 14 hari kerja

setelah survei dilakukan

12

Pascasurvei dan Pelaporan

Pelaporan hasil ke Kementerian Kesehatan, penyampaian hasil kepada RS, umpan balik, dan tindak lanjut rekomendasi.

Output:

Laporan ke Kemenkes, umpan balik dan rencana perbaikan

Batas waktu:

Rencana perbaikan RS maks. 45 hari kerja

Umpan balik RS maks. 7 hari kerja

Batas Waktu Penting (sesuai Kepdirjen No. HK.02.02/D/43961/2024)

5 hari kerja

Verifikasi permohonan oleh LPA sejak surat diterima

14 hari kerja

Kesepakatan tertulis setelah persyaratan memenuhi syarat

4 minggu

Pemberitahuan surveior kepada RS sebelum survei

1 minggu

Penyerahan dokumen pra-survei oleh RS sebelum survei

14 hari kerja

Penerbitan sertifikat setelah survei dilakukan

45 hari kerja

Penyampaian rencana perbaikan oleh RS

7 hari kerja

Pengembalian formulir umpan balik oleh RS

Catatan: Alur ini disusun berdasarkan Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit dan disesuaikan dengan proses operasional di LARS DHP.